DPRD Berau Pertanyakan Klasifikasi RSUD dr. Abdul Rivai Sebagai Rumah Sakit Tipe C : Jangan Sampai Regulasi Menghambat Masa Depan Pelayanan Kesehatan
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Harapan masyarakat Kabupaten Berau untuk memiliki rumah sakit rujukan dengan pelayanan yang lebih lengkap kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang telah dikucurkan Pemkab Berau untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, muncul draf regulasi yang justru dinilai berpotensi menghambat langkah RSUD dr. Abdul Rivai naik kelas menjadi rumah sakit tipe B.
Ketua Komisi II DPRD
Berau, Rudi P. Mangunsong dalam rapat pembahasan regulasi, Senin (6/7/2026), mempertanyakan
substansi draf Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang
mencantumkan klasifikasi RSUD dr. Abdul Rivai sebagai rumah sakit tipe C.
Menurutnya, ketentuan
tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, aturan tersebut
dinilai dapat membatasi ruang gerak rumah sakit untuk berkembang, meningkatkan
kapasitas pelayanan, hingga mewujudkan cita-cita menjadi rumah sakit rujukan
bagi masyarakat Berau.
"Kita ini kok
berpikir mundur? Rumah sakit kita dikunci dengan tipe C. Kalau sudah dikunci
seperti itu, bagaimana mau ada progres? Bagaimana rumah sakit ini bisa naik
kelas kalau sejak awal ruang geraknya sudah dibatasi?" kata Rudi dengan
nada tegas.
Regulasi seharusnya
menjadi instrumen yang membuka peluang kemajuan, bukan justru menjadi
penghambat pembangunan sektor kesehatan. Menurutnya, apabila aturan itu tetap
dipertahankan tanpa perubahan, maka Pemerintah Kabupaten Berau akan kehilangan
momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang selama ini terus
diperjuangkan melalui pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas medis.
"Niatnya membuat
Perbup atau Perda itu baik. Tetapi kalau isinya justru membuat kita mengalami
kemunduran atau membatasi pengembangan rumah sakit, maka aturan itu harus
dievaluasi. Regulasi harus menjadi pendorong kemajuan, bukan sebaliknya,"
tegasnya.
Rudi juga menyoroti
adanya ketidaksesuaian antara isi draf regulasi dengan visi dan misi Bupati
Berau yang selama ini menargetkan peningkatan status RSUD dr. Abdul Rivai
menjadi rumah sakit tipe B. Menurutnya, cita-cita menghadirkan rumah sakit
rujukan di Berau akan sulit diwujudkan apabila regulasi justru menetapkan batas
maksimal rumah sakit berada pada klasifikasi tipe C.
"Visi dan misi
Bupati harus kita dukung bersama. Target kita jelas, Berau harus memiliki rumah
sakit minimal tipe B sebagai rumah sakit rujukan. Tapi kenapa di dalam lampiran
aturan justru dikunci pada tipe C? Ini yang harus dijelaskan," ujarnya.
Ia menilai, setiap
regulasi yang lahir harus selaras dengan arah pembangunan daerah. Jangan sampai
kebijakan yang dibuat justru bertolak belakang dengan target yang telah
dicanangkan pemerintah sendiri.
Lebih jauh, Rudi
mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah menginvestasikan anggaran
bernilai miliaran rupiah untuk membangun dan melengkapi fasilitas RSUD dr.
Abdul Rivai.
Investasi tersebut,
kata dia, tentu bukan hanya untuk mempercantik bangunan atau menambah fasilitas
fisik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
"Padahal kita
sudah membangun dengan anggaran miliaran rupiah. Untuk apa? Untuk menciptakan
lompatan pelayanan kesehatan. Jangan sampai anggaran yang begitu besar justru
tidak menghasilkan kemajuan karena terhambat oleh regulasi yang kita buat sendiri,"
katanya. (sep/FN/Advertorial)